2011/04/23

Potensial Ekspor, Perikanan Digenjot


Sumber : Surabaya Post Online
Potensial Ekspor, Perikanan Digenjot 
Sabtu, 23 April 2011 | 10:23 WIB
Kemendag dukung KKP re-ekspor ikan impor illegal
JAKARTA - Untuk memperluas komoditas ekspor, Indonesia bakal menggenjot pengembangan ikan hias, mutiara, dan rumput laut di dalam negeri. Komoditas tersebut diyakini mempunyai pasar potensial untuk ekspor.
Demikian disampaikan oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai rapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), di kantor KKP, Jakarta, Kamis (21/4). “Saya sampaikan ke Pak Fadel (Menteri KKP), dari segi nilai, ikan dan udang itu penting. Tapi kalau dari segi branding, mutiara lebih bagus. Jadi kita harapkan mutiara bisa meningkatkan image atau citra Indonesia,” kata Mari.
Untuk itu, pemerintah akan mempromosikan ikan hias dan mutiara Indonesia dalam setiap pameran-pameran besar yang diikutinya di luar negeri. “Produk perikanan itu masuk 10 produk unggulan RI, sementara mutiara masuk produk potensial. Rumput laut juga akan kita kembangkan karena kita pemasok terbesar di dunia,” papar Mari.
Selain itu, Mari juga mengatakan soal aturan impor ikan yang akan segera digodok oleh Kementerian Perdagangan dan KKP. “Kami bersinergi untuk menentukan teknisnya. Dari kami (Kemendag), prinsip utamanya adalah mengutamakan sisi kesehatan dan harus legal. Maka itu jadi sudah kita bahas bagaimana kita mengkoordinasikan yang baik agar kedua kementerian dalam rangka mengelola impor ikan ke depan,” tukasnya.
Dia menambahkan akan memberlakukan sistem resi gudang guna memperoleh standar harga rumput laut. Melalui sistem resi gudang, katanya, harga lebih jelas dan tinggi serta barang yang disimpan dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman. “Pemerintah sudah siapkan dana untuk subsidi,” katanya.
Dikatakan Mari pula bahwa pasar tujuan Eropa seringkali mempermasalahkan lingkungan hidup, sehingga untuk meningkatkan ekspor tersebut diperlukan pembenahan terhadap produsen (nelayan) dan mencari pasar ekspor ke luar negeri. Menurut Mari, banyak produk kelautan yang potensial seperti mutiara yang masuk ke dalam 10 jenis produk potensial ekspor, sehingga dapat memberikan nilai tambah dari produk kelautan serta dapat menjadi pemasok rumput laut terbesar di dunia.
Dia menambahkan selain sinergi dalam meningkatkan ekspor produk perikanan dan kelautan, Kemendag akan menyediakan gudang dan pasar. Kementerian Perdagangan juga akan melakukan revitalisasi 20 pasar tradisional yang disinergikan dengan pasar ikan pada tahun depan.
Sementara itu, Kemendag selaku pemegang otoritas ekspor-impor menyetujui pengembalian ikan impor ilegal yang dilakukan KKP. Mari mengatakan Kemendag melihat impor ikan itu dari sisi prinsipnya, yaitu segi keamanan produk dan legalisasinya. “Kalau ikan itu diimpor secara ilegal, jelas kami tolak,” jelasnya.
Hingga 16 April 2011, KKP memang telah melakukan re-ekspor 84 kontainer ikan ilegal di Pelabuhan Belawan, Medan. Ikan-ikan tersebut di re-ekspor karena tidak memenuhi syarat impor seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 17 tahun 2010.
Salah satunya, ikan tersebut adalah jenis ikan yang sudah banyak diproduksi Indonesia seperti ikan kembung, patin dan lele. Jumlah keseluruhan ikan impor ilegal sendiri mencapai 190 kontainer dengan volume mencapai 12.813 ton.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menambahkan Kemendag dan KKP juga sudah sepakat untuk memasukkan 13 perusahaan importir yang telah mengimpor ilegal ke dalam daftar hitam izin impor. “Mereka tidak akan mendapat izin impor lagi,” tegas Fadel. Sayangnya, Fadel masih enggan membeberkan nama perusahaan yang masuk daftar hitam itu. dtf, ins
S

Tidak ada komentar:

Posting Komentar